SabilaNetwork - Lembaga ulama di Kota Dubai, Uni Emirat Arab, mengeluarkan fatwa melarang pencurian sinyal WiFi. Majelis ulama itu mengatakan mencuri sinyal WiFi dari tetangga adalah perbuatan yang tidak islami.
Pelarangan itu muncul di situs resmi lembaga ulama tersebut setelah ada warga yang menanyakan soal itu.
"Tidak masalah jika tetangga membolehkan Anda melakukan itu (memakai WiFi) tapi jika mereka tidak mengizinkan maka tidak boleh," kata pernyataan ulama Dubai itu, seperti dilansir koran the Daily Mail.
Majelis ulama Dubai saat ini memang memberi wadah bagi masyarakat yang ingin menanyakan perihal sesuatu melalui situs resmi mereka.
Fatwa larangan mencuri WiFi itu sejalan dengan keputusan sejumlah ulama di wilayah lain di Uni Emirat Arab.
Hati - hati yang suka mencuri sinyal wifi tetangga hahahah


This post have 0 comments
EmoticonEmoticon